18,42 Gram Sabu dan 34 Botol Miras di Musnahkan Polres Barut

oleh -41 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Sebanyak 18,42 gram narkoba jenis sabu dan 34 botol minuman keras Merk Mansion House di musnahkan, Jumat (21/12/2018), di halaman Mapolres Barito Utara.

Kedua jenis barang haram tersebut hasil sejumlah kegiatan kepolisian yang di tingkatkan K2YD, yang disita dari para tersangka di sejumlah tempat di kabupaten itu.

Ke delapan orang tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu itu juga turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan yang dipimpin Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Mathius Siregar, dihadiri oleh para undangan lainnya.

Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan campuran bahan kimia, selanjutnya dibuang ke selokan. Sedangkan minuman keras dibuka tutup botolnya dan di tuangkan ke dalam drum yang telah disediakan.

Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar menandaskan, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan memiliki berat sekitar 18,42 gram, yang diamankan dari 8 orang tersangka yakni AZ sebanyak 4,57 gram, AG 6,56 gram, GS 0,17 gram, YL 0,50 gram,DF 6,43 gram, JR 0,28 gram, AR 0,30 gram dan SS 0,54 gram.

“Dari 8 tersangka ini, satu orang sudah mendapatkan putusan, kemudian empat orang sudah tahap dua dan sisanya dalam proses tahap penyidikan,” tegas Dostan.

Dia menambahkan, untuk minuman keras jenis Mansion House yang telah diamankan ada sebanyak 34 botol dengan kadar alkohol 42% yang sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.

“Pada saat kita melakukan penyitaan untuk bahan dari Mansion House ini setelah dilakukan pemeriksaan di BPOM, ternyata untuk bahan dari Mansion House ini sendiri sangat membahayakan bagi tubuh manusia. Sehingga kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” terang Kapolres.(Tim)