TEWENEWS, Cilacap – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cilacap. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Ruang Prasandha, Rumah Dinas Bupati Cilacap, Jumat (21/6/2019).
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Syamsul Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Farid Ma’ruf, serta sejumlah pejabat dan kepala OPD. Menurut Bupati, pelantikan ini merupakan upaya penataan organisasi, dan penyegaran untuk meningkatkan kinerja instansi terkait.
Ada sembilan orang pejabat terlantik, yakni Dikdik Nugraha dilantik sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian. Kosasih, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil), Farid Rijanto Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
Kemudian Aris Tri Wibowo dilantik sebagai Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil, Ely Suningsih Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil, dan Siti Fauziah Kasubbag Perundang Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya Muldi Santoso Kasi Identitas Penduduk pada Disdukcapil, Kastono Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk pada Disdukcapil, dan Suharyono Kabid Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap.
“Saya harapkan ketika bekerja, Saudara tidak usah menunggu perintah. Apa yang menjadi tugasnya, kerjakan. Ada aturannya, aturan dibuat bersama diperlakukan sama. Konsekuensinya tidak melihat siapa siapa. Kerjakan tugas anda, tidak usah menunggu”, tegas Bupati.
Sekretaris Daerah, Farid Ma’ruf didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendiikan dan Pelatihan (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono menjelaskan, pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di pemerintahan Kabupaten Cilacap merupakan tindak lanjut assesment yang dilaksanakan pada Desember 2018 lalu.
Khusus untuk pejabat Disdukcapil, pelantikan harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sebetulnya izin sudah turun pada bulan Mei. Namun ada himbauan bahwa menjelang Pemilihan Umum tidak boleh ada pelantikan pejabat Disdukcapil karena masalah data dan lain sebagainya.
“Namun pada klausul bawah, bahwa pelantikan pejabat Disdukcapil paling lambat satu bulan setelah diterimanya SK dari Kemendagri. Ini merupakan rangkaian assesment yang dulu, namun prosesnya harus mendapat izin dari Kemendagri”, jelas Sekda.(Totong/Sumber Pemkab Cilacap)