TEWENEWS, Muara Teweh – Derita 400 buruh PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK) di Desa kemawen, Kecamatan Montallat, Kabubaten Barito Utara, Kalteng, Gajih yang semestinya mereka terima berkisar Rp2,3 hingga Rp2,7 juta sampai saat ini tidak di bayarkan oleh perusahaan. Apakah hal ini kembali pada jaman pejajah Jepang, Roumusha?
Ironisnya, gajih karyawan sejak September, Oktober, November dan Desember, serta THR Natal 2018 tidak dibayar. Padahal perusahaan sawit dengan lahan seluas 3.500 hektare itu lancar beroperasi.
Menjadi pertanyaan siapa yang memakan hak para buruh ini sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka hanya memakan singkong.
Anggota DPRD Barut, dari Fraksi Gerindra, H.Tajeri, setelah mengetahui hal tersebut sangat geram dan menyesalkan hal itu bisa terjadi, dia mengibaratkan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Saya sebagai wakil rakyat berharap kepada semua investor termasuk PT. BAK yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit agar mentaati semua peraturan yang berlaku,” katanya di Muara Teweh, Selasa (8/1/2019)
Dirinya mengingatkan, masalah simtem penggajihan kepada semua karyawan harus sesuai aturan yang berlaku, baik oleh daerah maupun perundangan yang berlaku. Ironis memang apabila ada perusahaan yang tidak bisa membayar gajih atau upah kerja karyawan.
“Sangat disayangkan perusahaan tidak mampu membayar gajih karyawan, apalagi sampai beberapa bulan, dan hal ini sudah sampai ke instansi terkait untuk di mediasi, hasilnya juga tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” ujarnya kesal.
Tajeri menandaskan, perusahaan sudah inkar janji, hal ini bisa dibawa keranah hukum, negara kita negara hukum, siapapun dimuka hukum sama haknya, kita minta segera pihak perusahaan menuntaskan masalah ini.
“Jangan berlarut-larut, kita minta kepada pihak Pemda, baik Daerah di tingkat Kabupaten, maupun Provinsi, supaya segera merespon permasalahan ini, kita Kalteng patut bersyukur suasana kondusif, hal ini kita jaga bersama-sama,”Pungkasnya. (Tim)