Aksi Unras Tolak Omnibus Law di DPRD Way kanan Berlangsung Damai

oleh -138 views

TEWENEWS, Waykanan – Tujuh Aliansi Sahabat Mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Way Kanan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Gedung DPRD setempat, Senin (12/10/2020).

Ratusan mahasiswa itu diterima kasat Intelkam Polres Way Kanan untuk beraudiensi di Ruang Rapat Kantor Gedung DPRD Way Kanan.

Setelah menjalani Protokol Kesehatan dengan mencuci tangan sebelum memasuki ruang rapat, 20 mahasiswa diterima Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim, Kapolres AKBP Binsar Manurung, Kabag Ops Kompol Suharijono dan Kasat Intelkam Iptu Doni Oktarizal.

Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim sangat mengapresiasi
langkah-langkah yang dilakukan Tujuh Aliansi Sahabat mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat, dalam menyuarakan aksinya dengan melakukan dialog dengan damai dan aman.

“Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah Tujuh Aliansi Sahabat mahasiswa, mahasiswi dan berbagai elemen masyarakat dengan cara seperti ini. Bukan dengan demo massa seperti di beberapa kota besar lainnya,” kata dia.

Setelah itu, ketua DPRD juga membacakan surat permohonan kepada presiden RI dan DPR RI di Jakarta yang berbunyi:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan dengan ini meneruskan yang menjadi tuntunan Aliansi Sahabat Mahasiswa dan elemen berbagai masyarakat, untuk menolak dan meminta Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan, karena dipandang cacat hukum atau cacat prosedural.

Ketua Umum PMII Way Kanan Nandang Kurniawan selaku juru bicara, membacakan surat lembaran kesepakatan yang berisi sebagai berikut,

Kami Aliansi Sahabat Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Kabupaten Way Kanan yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan penolakan UUD Cipta Kerja dengan mendesak DPRD Kabupaten Way Kanan dan Pjs Bupati Way Kanan menerbitkan surat resmi sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja dengan ini dan tujuan untuk segera mendesak presiden RI agar mengeluarkan Perpu pencabutan UU Cipta Kerja.

“Mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Way Kanan untuk menolak UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Way Kanan wajib menyampaikan nota kesepakatan secepatnya ke presiden RI dan DPR RI, kemudian menyampaikan hasil aliansi sahabat mahasiswa dan elemen masyarakat Kabupaten Way Kanan.(Deta Suryana)