Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tasik Payawan Sosialisasi Kapolda Kalteng

oleh -18 views

TEWENEWS, Katingan – Bhabinkamtibmas Desa Baun Bango Polsek Tasik Payawan dan Kamipang Bripka Diresto melaksanakan soasialisasi maklumat kepala kepolisian daerah Kalimatan tengah nomor : 01/II/2021, tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Baun Pada hari minggu tanggal 28 Februari 2021 pukul 09.30 Wib yang bertempat di Desa Baun Bango Kec.Kamipang, Kab. Katingan.

Anggota Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa perlunya ada sosialisasi kpd masyarakat supaya mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta menyampaikan pasal, kurungan, dan denda, dan dalam pelaksanaan kegiatan juga menerapkan 3M ( Menggunkan masker,Mencuci Tangan dan Menjaga jarak minimal 1 meter ) serta tidak berkumpul dengan orang banyak.

Dengan adanya kegiatan ini juga masyrakat bisa memahami tujuan sosialisasi maklumat kepala Kepolisian daerah kalimantan tengah tantang larangan membakar hutan dan lahan .

Kapolsek Tasik Payawan dan kamipang Ipda Affan E. Batubara, S.H ditempat lain juga menyampaikan mari kita bersama sama menjaga hutan dan lahan dengan tidak membakar karena sudah ada Undang- undang yg mengatur melarang, baik berupa pasal,serta kurungan penjara diwilayah Kecamatan Tasik Payawan dan Kamipang,Kabupaten Katingan.