Anggota DPRD Puncak Jaya Tuding Bupati Langgar Aturan Pemberhentian Kepala Kampung

oleh -30 views

TEWENEWS, Jayapura –  Pemberhentian 175 dari 302 Kepala Kampung yang ada di 26 Distrik Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua, ditanggapai serius oleh Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Komisi A, Mendis Wondagire. Pasalnya, Bupati Puncak Jaya Johny Wonda, S.Sos. M.Si. MM. melanggar aturan dan mekanisme tentang pemberhentian atau pergantian Kepala Kampung.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura No.22 G/35 G, Tanggal 3 Desember 2018. Dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat ditolak untuk seluruhnya. Menyatakan batal putusan Bupati Puncak Jaya No.188.45/95 tanggal 22 Juni 2018 tentang pengangkatan Kepala Kampung Dan Sekertaris Kampung gugur, batal demi hukum, karena Bupati Puncak Jaya melanggar Undang – undang No.6.Tahun 2014,” ungkapnya.

Mendis Wondagire di dampingi tokoh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Lekas Telenggeng menyampaikan hal itu kepada LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Papua dan Wartawan, Rabu (13/03) bahwa, Bupati Puncak Jaya, Johny Wonda, S.Sos. M.Si. MM, telah melanggar aturan ketentuan mekanisme terkait dengan pencopotan atau pergantian 175 Kepala Kampung dari 302 Kepala Kampung yang ada di 26 Distrik Kabupaten Puncak Jaya.

“Sebanyak 175 Kepala kampung yang di berhentikan itu pada saat pilkada bebwerapa waktu lalu tidak mendukung Bupati saat ini, hal itulah di duga Bupati mengganti ke 175 kepala kampung tersebut, sedangkan pendukungnya ada 127 kepala kampung tetap di pertahankan. Anehnya penganti ke 175 kepala kampung tersebut masih relatif muda, belum memenuhi syarat untuk memegang jabatan sebagai kepala kampung,” tegasnya saat di wawancarai wartawan di dampinggi Tokoh Puncak Jaya, Lekas .

Lebih lanjut Mendis memaparkan, para penganti kepala Kampung tersebut sebagian besar tidak berdomisili di Kabupaten Puncak Jaya, melainkan tinggal di Kota Jayapura, akibatnya pembangunan dan perekonomian masyarakat menjadi susah, akibat dari dana kampung di perkirakan sebanyak Rp 1,4 miliar perkampung tidak jelas pembangunan dan perputaran ekonominya karena uangnya tidak tahu kegunaannya, Diduga bupati telah melanggar undang undang No.6. Tahun 2014.

“Kami meminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap masalah ini, kami telah meyampaikan surat putusan PTUN Jayapura, ke Kementerian Dalam Negeri, Polhukam, KPK, Mabes Polri dan Polda Papua, tetapi hingga sat ini belum ada tindak lanjut dari pihak aparat penegak hukum, jangan orang yang korupsi kecil cepat sekali di proses atau ditangkap, tapi dugaan korupsi yang besar mencapai ratusan miliaran rupiah belum ada tindak lanjut,” tutup Mendis.(Yerry Basri Mak/SI)