TEWENEWS,Muara Teweh – Pelaku penyebar berita bohong atau HOAX terkait Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sudah terungkap. Pelaku berinisial RY seorang ASN oknum Camat, sudah mengakui perbuatanya dihadapan Panwaslu Barut, Jumat (2/3/2018) kemarin.
Dalam waktu dekat panwaslu barut akan mengadakan rapat koordinasi di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Menariknya, meski kasus ini masih tahap penberian keterangan, pastinya pelaku penyebar hoax bisa terancam pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
Sebagaimana Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
Sebelumnya, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Utara Sapto Nugroho, memperingatkan agar Aparatur Sipil Negara tidak melanggar aturan dalam menghadapi Pilkada ini.
“Saya ingatkan kepada semua ASN supaya berhati-hati. Pilihan boleh berbeda tetapi untuk melaksanakan kegiatan yang langsung berhubungan dengan pemilukada ini ada batasan yang tidak boleh dilanggar,” kata H Sapto Nugroho usai deklarasi kampanye damai, di Bundaran Buah, Jalan A Yani,Minggu (18/2).
Sapto menegaskan, terhadap ASN yang kedapatan terbukti melanggar aturan dalam berdemokrasi, jelas ada sanksinya. Karena semua sudah ada aturannya. Netralitas harus dijunjung dan dijaga oleh ASN
“Untuk itupula saya harapkan, agar semua pemangku kepentingan termasuk tokoh masyarakat, aparat, dan ASN bersama-sama menciptakan kondisi yang kondusif di Barut. Sehingga pilkada berlangsung secara damai,” tegas Sapto. (sagi)