Aset TPPU Narkotika senilai Rp39,5 Milyar di Barito Utara Disita Polisi

oleh -469 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap 9 aset yang terdiri dari tanah dan bangunan milik tersangka LS, Selasa (12/9).

LS merupakan tersangka TPPU Narkotika jaringan Fredy Pratama. Aset tersebut merupakan bagian dari total Rp10,5 Triliun yang disita Bareskrim Polri. Fredy Pratama sendiri masih buron dan terakhir terlacak di Thailand.

Hal ini diungkapkan dalam Konferensi pers yang digelar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta bersama beberapa Kapolda, termasuk dengan Polda Kalimantan Tengah.

Dalam konferensi pers tersebut dihadiri Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar bersama penyidik dan Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana serta Kasat Narkoba Polres Barito Utara. Konferensi pers ini terkait pengungkapan transnational organized crime (TOC) Narkotika dan TPPU jaringan Fredy Pratama, hasil join operation Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, Us-Dea dan instansi terkait.

“Untuk Polda Kalteng bersama dengan penyidik TPPU Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap sembilan aset yang terdiri dari tanah dan bangunan, salah satu asetnya adalah Hotel Armani, dimana saat ini kami berada,” kata Wadir Narkoba Polda Kalteng, AKBP Timbul Siregar.

Hotel ini kata Timbul, telah dilakukan penyitaan dan penyegelan yang diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp30 milyar, satu aset tanah dan bangunan yang dijadikan perkantoran yang disewa oleh salah satu perusahaan yang saat ini dalam tahap pengosongan dengan nilai Rp 6 milyar.

Kemudian, aset tanah dan bangunan tempat tinggal dari isteri tersangka LS dan sudah dilakukan penyegelan dan sudah dikosongkan dengan nilai Rp1,7 milyar, kemudian dua aset tanah kosong dengan nilai Rp1,850 milyar.

“Jadi total aset yang kita sita dari 9 persil surat tanah yang kita sita sekitar Rp39,5 milyar. Dan saat ini sudah kita lakukan penyegelan dan policeline di hotel, bangunan kantor dan rumah tempat tinggal,” kata AKBP Timbul Siregar.

Wadir Narkoba Polda Kalteng juga menjelaskan, hubungan antara LS selaku pemilik Armani Hotel Muara Teweh dengan Fredy Pratama.

“LS ini merupakan orang tua dari gembong narkoba tersebut (Fredi Pratama, red). LS terlibat dalam jaringan pencucian uang,” kata AKBP Timbul Siregar.

Menurut Timbul Siregar, sementara ini, semua aset yang disita dilakukan pengawasan dan dibantu oleh Polres Barito Utara. Penetapan dan penyitaan aset sudah keluar dari Pengadilan Negeri Muara Teweh. Penyitaan Armani Hotel berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor : 112/Pen.Pid/2023/PN Mtw dalam perkara tindak pidana pencucian uang nakotika.

Aset LS yang disita di Barito Utara berupa 9 persil sertifikat hak milik (SHM) meliputi :
(1) Aset hotel dengan 4 SHM senilai Rp30 Miliar,
(2) Tanah dan perkantoran yang disewa oleh Trakindo senilaivRp6 Miliar,
(3) Tanah dan bangunan rumah tinggla istri tersangka LS senilai RpRp1, 7 Miliar lebih,
(4) Dua aset tanah kosong senilai Rp1,85 Miliar.

(Tim)