TEWENEWS, Palangka Raya – Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala desa, aparat desa, serta badan permusyawaratan desa (BPD), dilarang memihak atau menguntungkan salah satu calon dalam pilkada.
Jika ada yang terbukti melanggar, hukumannya kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta. “Ini merupakan aturan baru yang ditekankan bukan hanya kepada kepala desa, tapi termasuk bawahannya,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi, kepada tewenews.com melalui pesan whatspp, Jumat (23/11/2018).
Satriadi juga menambahkan, untuk kepala desa disamping ada UU no 7 tahun 2017 juga terkait dengan UU Desa. ASN dan kades harus bisa memposisikan diri secara proporsional, karena posisi mereka juga harus betul-betul netral dan menjadi pengayom masyarakat.
“Maka dari itu saya mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menunjukkan kepada publik bahwa dia mendukung siapa pun termasuk istrinya ataupun tetangganya. Walaupun pada akhirnya dia punya hak pilih ketika nanti di TPS,” ujar Satriadi.
Tidak hanya itu, garis koordinasi dan komunikasi antara panwascam dan kecamatan harus dibangun untuk antisipasi terkait pelanggaran pemasangan APK.
Keberadaan panwascam akan bersentuhan langsung dan berkoordinasi dengan pihak camat atau pun desa setempat.
“Sehingga proses regulasi itu betul-betul diimplementasikan oleh camat, ASN, dan juga kepala desa,” ucapnya.(Tim)