Bandar Judi Dadu Kopyok di Gulung Polisi dari Polsek Sambit

oleh -115 views

TEWENEWS, Ponorogo – Kepolisian dari Polsek Sambit, berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian dadu kopyok dengan mengamankan seorang pelaku sebagai bandar di Dukuh Ngrancah, Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Minggu (24/2/2019) pukul 01.00 WIB.

IPDA Satryo mengungkapkan petugas jaga Polsek Sambit mendapat pengaduan dari warga bahwa di rumah Marsono alamat Dukuh, Ngrancah, Desa Gajah, sedang berlangsung perjudian.

“Mendapat laporan warga kami selanjutnya melakukan peniyidikan terhadap pengaduan masyarakat tersebut dan langsung mengamankan bandar judi berikut barang buktinya,” ujarnya.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah tempurung kelapa, 3 mata dadu, 1 buah tatakan dari kayu, 1 beberan yang bertuliskan angka dan tulisan besar dan kecil, uang tunai Rp 520ribu, satu set lampu penerangan terdiri dari lampu dan kabel,” pungkasnya.(Erviena)