TEWENEWS, Ponorogo – Meskipun penangkapan serta operasi-operasi sering dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, kasus kriminal masih saja marak, terakhir kasus pengkapan bandar judi toto gelap alias togel.
Unit Reskrim Polsek Sawoo telah mengamankan Nardi Cahyono, diduga kuat telah melakukan tindak pidana menjual nomor togel.
“Ya benar kemarin, Senin (07/01) sekitar pukul 13.15 WIB, unit Reskrim Polsek Sawoo, berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian Toto Gelap (Togel). Disebuah warung milik Tunggal. Sebelumnya Anggota reskrim telah mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan transaksi judi Togel,” tegas Kasubaghumas Polres Ponorogo, Ipda Satryo, Selasa (8/1/2019)
Dia menandaskan, modus pelaku dengan cara melayani pembelian nomor tombokan melalui sms hp milik Bejo. Kemudian nomor nomor tombokan tersebut di simpan di hp, setelah sampai dirumah selanjutnya direkap di kertas.
“Setelah direkap kemudian nomor tombokan yang berada di hp tersebut di setorkan ke pengepul dengan cara melalui sms” jelasnya.
Ipda Satryo, menjelaskan terkait barang bukti yang diamankan, diantaranya uang sebesar Rp 400 ribu, satu buah Hp, satu buah bolpoin warna hitam, satu bendel ramalan, tiga lembar rekapan.
“Akibat perbuatannya kepada pelaku kita persangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pelaku berikut barang bukti sudah ditahan di Polsek Sawoo guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (AF)