Bawa Sabu Lelaki Tamatan SD, Diringkus Satresnarkoba Polres Palangka Raya

oleh -107 views

TEWENEWS, Palangka Raya – Satuan Unit Resnarkoba Polres Palangka Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki paruh baya, yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu di daerah Pasanggrahan Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Palangka Kec. Jekan Raya, Palangkaraya, Jum’at (28/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K. Siregar, melalui Kasatresnarkoba AKP Gatoot Sisworo, membenarkan hal tersebut.

“Memang benar, kami telah mengamankan seorang laki laki paruh baya di daerah Pasanggrahan yang diduga pengedar dan pemakai sabu. Kami juga menemukan barang bukti dua paket kecil sabu,” ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di daerah Pasanggrahan.

Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Palangka Raya yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku SB (43).

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu siap edar seberat 0,65 gram dalam plastik klip transparan, satu buah handphone, dan satu lembar celana jeans warna coklat,” terangnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Palangka Raya.

“Pelaku akan kami kenakan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Gatoot. (Bambang/Tim)