TEWENEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Lantaran membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau belati, seorang pria FT (34) warga Jalan Cilik Ruwut, RT 009 RW 004 Kecamatan Selat, Kuala Kapuas diamankan anggota Polsek Jabiren, Sabtu (12/01/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima BPM, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Junedinoto membenarkan pihaknya mengamankan FT.
“Iya Betul, FT kami amankan karena membawa sajam jenis belati saat kami menggelar Operasi Cipta Kondisi di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Trans Kalimantan Km. 24 Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren Raya,” terangnya.
Ipda Juned (panggilan akrab Ipda Junedinoto) menjelaskan, pada saat petugas memberhentikan satu buah kendaraan bermotor yang berboncengan, petugas melihat gerak gerik mencurigakan penumpang yang dibonceng, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut.
“Saat kami memeriksa tas ransel warna hitam, kami menemukan sebuah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 21 cm,” kata Kapolsek Jabiren.
Ditambahkannya, pisau tersebut terbuat dari bahan besi dengan gagang terbuat dari bahan kayu dan pada bagian gagang terdapat 2 ( dua ) buah besi kuningan beserta kumpang yang terbuat dari bahan kulit warna coklat.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jabiren Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Tim)