TEWENEWS, Malaka – Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek mengatakan rekrutmen pengawas TPS di Malaka memprioritaskan anak kampung sini (akamsi) atau warga setempat. Hal ini karena akamsi lebih mengetahui atau mengenal kampungnya untuk melakukan pengawasan di TPS.
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Malaka akan merekrut 633 orang yang akan mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April mendatang. Hal ini berdasarkan amanat Pasal 1 ayat (23) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu kelurahan/desa. Selanjutnya Pasal 90 ayat (2) UU 7/2017 mengamanatkan bahwa Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum Pemilu 2019 terlaksana dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.
“Jumlah Pengawas TPS yang akan kita rekrut sebanyak 633 orang dan diprioritas untuk Akamsi yang tersebar di 12 Kecamatan dan 127 Desa di wilayah Kabupaten Malaka. Rekruitmen akan digelar serentak pada tanggal 11 – 21 Februari 2019 di seluruh Sekretariat Panwaslu Kecamatan”.
Adapun, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengawas TPS :
WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Kepada putera/puteri terbaik Kabupaten Malaka yang berminat bisa segera mengirimkan berkas ke Panwaslu Kecamatan mulai tanggal 11 Februari 2019. Adapun dokumen yang dikirimkan yakni:
1. Formulir Pendaftaran
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
Untuk semua persyaratan dapat diambil di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. Setelah seleksi berkas dan wawancara yang berlangsung hingga 21 Februari 2019, Bawaslu Kabupaten Malaka akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat dari tanggal 27 Februari 2019 hingga 1 Maret 2019. Pengawas TPS terpilih akan diumumkan dari 8-12 Maret 2019. Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Malaka akan menggelar pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) pada 25 Maret 2019.
Bawaslu Kabupaten Malaka mengajak agar putra-putri terbaik Malaka bisa menggunakan kesempatan ini untuk aktif berpartisipasi di Pemilu 2019. Gunakan dan manfaatkan kesempatan ini agar rakyat bisa mengawasi dan mengawal setiap TPS-TPS dari potensi kecurangan-kecurangan yang akan terjadi pada pemilu serentak 2019 sehingga Pemilu berkualitas dan bermartabat dapat terwujud di Kabupaten Malaka.(Beres)