TEWENEWS, Murung Raya – Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial TJ warga Desa Dirung Lingkin Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kalteng ditangkap oleh anggota Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya (Mura), Minggu (17/02/2018) malam.
TJ ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Korban yang berinisial RA (16) yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMP.
Kapolres Mura melalui Kapolsek Tanah Siang Ipda Dig Supriyo saat dikonfirmasi Tribratanews kalteng membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
“Benar, tersangka telah kita amankan di Polsek Tanah Siang dan saat ini sudah kami kirim ke Polres Mura untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Dig Supriyo.
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus asusila tersebut berawal dari pengakuan pelapor (ayah korban) melihat korban sakit dan muntah-muntah, kemudian pelapor membawa korban untuk berobat ke RSUD Puruk Cahu, hasil pemeriksaan korban telah hamil kurang lebih 4 bulan kemudian setelah ditanyakan kepada korban bahwa korban sebelumnya telah disetubuhi oleh pelaku TJ pertama kali pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 disebuah kebun karet yang tidak jauh dari rumah korban, atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tanah Siang.
Dari pengakuan tersangka bahwa aksi bejatnya tersebut dilakukan dengan cara memeluk, mencium dan meraba alat kemaluan korban serta menyetubuhi dan mengiming-imingi akan diberikan uang. Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali kepada korban.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya.(TWNS2/Humas Polres Mura)