TEWENEWS, Kapuas – Entah setan apa yang merasuki Su (54) yang tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri Mu (18) di rumah pelaku di Desa Sei Teras Luar RT 05, Desa Pematang, Kapuas Kuala serta di Muara Primer A7 RT.01, Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kapolsek Kapuas Kuala Iptu Juhri Muhammad mengatakan bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi sejak bulan Februari 2017 hingga bulan Mei 2018. “Kejadian bermula pada saat korban Mu tidur di ruang tengah depan Televisi, tak lama kemudian korban masuk kedalam kelambu,” ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 24.00 WIB pelaku Su juga masuk ke dalam kelambu dan korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan pelaku sambil mengancam korban akan dibunuh.
“Pelaku mengancam bila tidak melayani hasrat bejatnya maka korban dan nenek korban akan di bunuh, akibat kejadian tersebut korban Mu hamil 5 bulan,” papar Iptu Juhri melalui releasenya, Selasa (05/06/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka Su yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polsek Kapuas Kuala akan dikenakan pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 294 ayat (1) KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimalnya selama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 300 juta,” pungkas perwira pertama yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kapuas Murung ini. (Bambang/tim)