Bejat, Normansyah Berulang Kali Cabuli Bocah 7 Tahun

oleh -95 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Normansyah alias Norman diringkus petugas Satreskrim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah. Lelaki berusia 18 tahun ini ditangkap polisi lantaran disangka mencabuli Mawar (Nama samaran_red) yang masih berusia tujuh tahun.

Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang Sik mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, SIK, menyampaikan Kasus pencabulan ini terbongkar setelah adanya laporan dari Ibu korban yang peristiwanya terjadi sekitar bulan Juni 2019, di rumah barak yang terletak di jalan Flores, Kelurahan Melayu.

” Berdasarkan laporan tersebut tersangka Norman langsung kami tangkap pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020 pukul 21.00 WIB, di halaman Pertokoan Barito Permai, jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” kata Kasat Jum’at (3/1/2020).

Pelaku Normansyah alias Norman yang beralamat di Jalan Keladan, Gang Nike Ardila, RT 04, Kelurahan Lanjas, setelah dilakukan penyelidikan dan introgasi secara intensiv  mengakui perbuatannya telah mencabuli korban Mawar secara berulang-ulang pada sekitar bulan Juni 2019 di dua TKP yang berbeda yaitu di barak yang terletak di Jalan Flores dan di lantai dua Pertokoan Barito Permai, Muara Teweh.

” Dia mencabuli korban Mawar dengan cara memegang kemaluan korban, kemudian memasuki jari telunjuk ke dalam kemaluan korban. Setelah puas melakukan perbuatannya, tersangka menakuti korban agar tidak melapor kepada orang tuanya atau siapapun,” papar Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.