Bekerjasama Dengan Rspd Suara Citra Lamandau, Kasat Binmas Sosialisasikan Maklumat Kapolda

oleh -8 views

TEWENEWS, Lamandau – Dengan di terbitkannya maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Polres Lamandau, Polda Kalteng lakukan sosialisasi kepada masyarakat Lamandau, Kamis (25/2/2021).

Sosialisasi dilakukan oleh kasat Binmas Polres Lamndau menggandeng RSPD suara citra Lamndau menyampaikan isi maklumat tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Dalam maklumat tersebut menerangkan tentang perbuatan membakar hutan dan lahan serta sanksi – sanksi pidananya.

Kasat Binmas Polres Lamandau AKP Dartono, menyampaikan untuk mengatisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan Kapolda Kalimantan tengah telah mengelurkan maklumat yang berisikan larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan, pelakunya dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidaana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.

Maklumat tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap di wilayah Kalimantan Tengah, tambahnya.

“Mari kita jaga hutan kita, lingkungan kita agar tetap asri dan sehat,” ajak Kasat Binmas (MP)