Benarkah PT. AKT Telah Merampok SDA di Kalteng ?

oleh -250 views

TEWENEWS,Puruk Cahu – Surat Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (SIP-PKP2B) milik PT. Asmin Koalindo Tuhup,sudah tidak berlaku lagi.Akan tetapi masih bisa operasional,bahkan terkesan dengan mulus mengirimkan ribuan matrix ton batubara keluar Propinsi Kalimantan Tengah.Sepertinya sumber daya alam daerah ini seperti telah dirampok,Benarkah ?

Hal ini tentunya harus diusut dengan tuntas dan tidak tebang pilih. Langkah Gubernur Kalteng,Sugianto Sabran yang mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemeriksaan dan penahanan tongkang milik PT. AKT sudah tepat. Sekarang bagaimana aparat penegak hukum terkait menindaklanjutinya.

Berdasarkan data dan informasi disebutkan, areal konsensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT. AKT seluas 21.630 hektare dalam kawasan block study kelayakan (BSK) dengan kode wilayah KW05AGB106 dan seluas 18.890 hektare block eksplorasi (BE) dengan kode wilayah KW96GB106.

Hal ini setelah di overlay dengan TGHK, peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor.08 Tahun 2003.Peta pengelolaan Hutan Provinsi Kalteng dengan skala 1:500.000. Areal konsesi tersebut berada pada Eks hak Pengusaha Hutan (HPH) PT. Djajanti Djaya II.

Ini tertuang di dalam Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah mendapat Rekomendasi dari Gubernur, akan tetapi tentang Hutan Lindung tidak tertuang secara Inplisit di dalam Dokumen AMDAL tersebut.

Berdasarkan Dokumen Tata Batas Nomor.33 Tahun 1974, Dokumen Tata Batas Nomor.173 Tahun 1980, dan laporan survei penatagunaan Hutan Kelompok Hutan Hulu (HTKHH) Sungai Tuhup, Hulu Sungai Lahei Nomor.53/PTGH-I/1988, areal yang masuk dalam kawasan kegiatan pertambangan milik PT. AKT adalah benar Hutan Lindung yang kemudian di dalam Peta Kerja Penataan Batas Fungsi Hutan Lindung (KPBFHL) dengan Batas Persekutuan areal kerja HPH disebut sebagai Hutan Lindung Pelaci (Block Study Kelayakan dengan Luas 21.830 Ha ).

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Persetujuan Seluruh Pemegang Saham PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal. Tbk Nomor.03 tanggal 3 September 2010 dan telah diterima serta dicatat di dalam database SABH dibawah No.AHU-AH.01.10-24082 tanggal 23 September 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0069428.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 23 September 2010, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut, Komisaris Utama, Syamsir Siregar, Komisaris, Silvanus Yulian Wenas, Moch. Djatmiko, Komisaris Independen, Antonius Budi Setiawan Hudyana, Soesanto Loekman, Mangantar S. Marpaung.

Selanjutnya jajaran Direksi yaitu, Direktur Utama, Samin Tan, Direktur Umum, Maxwell Armand, Direktur Pemasaran, Kenneth Raymond Allan, Direktur Operasi, David Alister Tonkin, Direktur (Corporate Secretary), Geroad Panji Alamsyah, Direktur Keuangan, Eva Novita Tarigan. Untuk diketahui bahwa PT. AKT berkedudukan di Jakarta Selatan, pertama kali didirikan dengan nama PT Swabara Guna sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas (PT) Swabara Guna Nomor.52 tanggal 11 September 1992 juncto Akta Pemasukan dan Pengunduran Pesero Pendiri serta Perubahan Anggaran Dasar Nomor.15 tanggal 5 April 1993.

Keduanya dibuat di hadapan Sutjipto S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum sesuai dengan Surat Keputusan No.C2-4105.HT.01.01.TH.93 tanggal 3 Juni 1993 serta telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 664/A.PT/HKM/1993/PN.Jkt.Seltanggal 5 Agustus 1993 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 4418 Berita Negara Republik Indonesia No.76 tanggal 21 September 1993 sesuai Akta Pendirian/Anggaran Dasar AKT.(agustian)