TEWENEWS,Muara Teweh – Kasus pencurian sepeda motor roda dua yang dilakukan oleh Dino (35) warga yang tinggal di Rumah lanting terapung jalan Panglima Batur Kelurahan Melayu Kabupaten Barito Utara,kini memasuki babak baru.Penyidik Polres Barut telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Kejadian pencurian sepeda motor roda dua milik seorang warga bernama Iksan di jalan durian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 jam 5.30WIB ,setelah tiga hari membawa motor lalu pelaku langsung menjual motor tersebut,”Ujar Jipidum,Widia Paramita di Muara Teweh,Kamis ( 22/2/2018).
Ditambahkannya,Motor Juviter Z warna hitam dengan nomor polisi KH 6060 EB di jual pelaku dengan harga Rp 2,8juta dengan kondisi masih bagus di Puruk Cahu Kabupaten Murung.
“Menurut pengakuan tersangka Dino dirinya disuruh oleh temannya yang sekarang berstatus DPO bernama Nasarudin alias Gondrong untuk menjual motor curian tersebut,jadi yang mencuri motor tersebut menurut pengakuan Dino adalah Nasarudin,”ungkapnya
Dipaparkan Widia,ada satu lagi motor yang di ambil dan di jual oleh Dino.Jadi Dia terlibat dalam dua kasus serupa yaitu menjual motor mio dengan harga Rp5.5juta,tapi dalam berkas yang terpisah.
“Kepada tersangka Dino dikenakan pasal 480 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ancaman hukuman empat tahun penjara,”pungkasnya.(agustian)