TEWENEWS, Palangka Raya – Unit Resmob Polres Palangka Raya bersama dengan Resmob Polsek Pahandut, Intelmob Brimob, Jatanras Polda Kalteng dan Ditintelkam berhasil mengamankan dua pelaku Jambret di depan Hotel Payang Jalan Nias Kota Palangka Raya, Selasa (10/09/2018) siang.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K. Siregar, mengatakan dua pelaku jambret berinisial AI (25) dan AR (23) diringkus di depan Hotel Payang.
Sebelumnya pelaku berusaha kabur dari sergapan petugas kemudian dilumpuhkan dengan timah panas. “Kedua pelaku ini telah melakukan tindak kriminal penjambretan di Jalan Cempaka Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolres.
Menurut pengakuan pelaku, dia sudah empat kali melakukan aksi kejahatannya ditempat yang berbeda. Di Jalan Mahir Mahar pada Bulan Agustus 2018, di Jalan Murjani pada awal Bulan September 2018, di Jalan Bukit Keminting ujung satu minggu yang lalu dan di Jalan Cempaka.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan satu buah Unit Handphone merk Oppo F7, satu buah unit Handphone merk Lenovo dan satu buah Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih Nopol KH 4570 YC,” terangnya.
Modus operandinya pelaku berboncengan dengan mengunakan sepeda motor mengikuti korban dan mendekati korban dari belakang. Selanjutnya pelaku yang dibonceng di belakang mengambil paksa handphone milik korban yang diletakkan di kantong/dashboard sepeda motor korban. Kemudian kedua pelaku melarikan diri.
“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 365 K.U.H.Pidana denga ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal lima tahun penjara,” lanjut Timbul
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya supaya tidak melalui jalan yang sepi dari pengendara jalan yang lain dan sekarang tidak perlu resah karena pelaku penjambretan sudah tertangkap. (Bambang/ tim)