TEWENEWS, Kotawaringin Barat – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus prostitusi online atau bisnis esek-esek melalui media sosial, Selasa (3/6/2018) malam kemarin disalah satu hotel di Kota Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandu Z.S.
melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo menjelaskan awal dilakukan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang praktek prostitusi online via telepon yang menawarkan perempuan yang bisa melayani kepuasan seks.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi melakukan penyamaran dengan menghubungi tersangka EN (40) warga Kelurahan Baru Kabupaten Kotawaringin Barat selaku mami atau germo melalui via telepon untuk memesan pekerja seks komersial (PSK). Kemudian pelaku menawarkan korban PE (19) sebagai pelayan seks komersial.
“Tarif sekali kencan, EN meminta Rp 1,5 juta dan tersangka mendapatkan imbalan Rp. 200 ribu,” terang Kasat.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu buah HP Merk VIVO V5 warna Gold, satu buah HP merk Samsung Dous warna putih, satu buah ATM BRI, satu buah kwitansi pembayaran kamar hotel sebesar Rp. 600 ribu.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP tentang Traffficking dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun,” pungkasnya.(Bambang/tim)