TEWENEWS, Jombang – Belum direstrukturnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jombang juga menuai respons kalangan legislatif. Ketua Komisi A Cakup Ismono mengatakan, sebaiknya pemkab segera melakukan kajian mengenai restrukturisasi kelembagaan. Pasalnya keberadaan BPBD sangat dibutuhkan dalam upaya penanggulangan bencana.
Sampai saat ini BPBD Jombang memang masih menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagai cantolan utama. Ditambah Perbup Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi BPBD.
Aturan yang saat itu dipakai adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
Melihat kondisi sekarang, Cakup menilai BPBD Jombang memang sudah selayaknya naik ke tipe A. Cakup menyebut pihaknya akan segera berkonsultasi dengan DPRD daerah lain yang sudah melakukan penyesuaian struktur BPBD.(Joko)