TEWENEWS, Muara Teweh – Anggota Satuan Narkoba Polres Barito Utara Kalimantan Tengah, menangkap Muhamad Isman alias Ciman (28) warga jalan Mangala Rt 6 Kelurahan Jambu, dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 12,96 gram.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo mengatakan, penangkapan bermula dari anggota Satresnarkoba dan Tim Gabungan melaksanakan razia ditempat hiburan, Minggu (27/5/201) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Tersangka merupakan Target Operasi dari hasil penyelidikan kasus sebelumnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan Narkotika,” kata Tugiyo.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian membawa ciman kerumahnya dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua Rt 6, benar saja dari hasil penegeledahan di dalam rumah tersangka anggota kita menemukan narkoba jenis sabu .
” Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 3 paket narkotika jenis sabu seberat 12,96 gram, 43 pipet kaca, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil warna biru,1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 buah sendok takar dari sendok puding, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik dan 1 buah HP Merk Nokia type 3310 warna biru tua serta uang tunai sebanyak Rp 550 ribu,” terang Tugiyo.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Barut guna dilakukan proses lebih lanjut.
” Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(AS/Tim)