Bupati Edy Pratowo Larang Pedagang Luar Daerah Berdagang Ke Pulang Pisau

oleh -63 views

TEWENEWS, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sangat serius memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayahnya ,hal itu dapat dilihat dari salahsatu langkah yang diambil Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo SSos MM.

Langkah dan upaya yang dilakukan dengan menerbitkan surat edaran bupati tanggal tanggal 18 Mei 2020 yang ditujukan pada seluruh Camat, Kades, Lurah dan Tim Gugus Tugas Covud-19. Bupati memerintahkan pada jajarannya untuk melaksanakan beberapa hal untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Adapun poin dari surat edaran dari bupati Pulang Pisau tersebut berisi yaitu dalam melaksanakan pasar mingguan agar dapat dilaksanakan sebaik baiknya dengan berpedoman pada protokol kesehatan.

Kemudian hal yang sangat penting lagi adalah bupati melarang atau tidak memberi ijin kepada pedagang yang berasal dari luar kabupaten Pulang Pisau.

Sebagaimana diketahui kabupaten Pulang Pisau masih cukup dekat dengan ibukota Palangka Raya dan Banjarmasin,dua kota yang saat ini menerapkan PSBB karena warganya banyak yang terpapar virus corona dimana tentunya selama ini banyak pedagang keliling baik dari Palangka Raya maupun dari Banjarmasin yang datang ke Pulang Pisau.(Sofyan)