TEWENEWS, Trenggalek – Seorang pria warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan polisi lantaran mencabuli bocah di bawah umur yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Pria berinisial CA (50) itu ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek setelah mencabuli bocah perempuan berumur 7 tahun. CA dan korban merupakan tetangga dekat, karena rumah keduanya hanya berjarak 100 meter.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan, ulah bejat CA terungkap saat keluarga korban mencari keberadaan korban. Setelah dicari, keluarga korban mendapat informasi jika korban berada di CA.
“Keluarga korban kemudian mendatangi rumah tersangka (CA) dan mendapati korban tertidur dalam posisi tengkurap di semping tersangka,” beber Didit, Selasa (18/12/2018).
Curiga terjadi apa-apa, keluarga korban langsung menggendong korban kembali ke rumahnya. Awalnya keluarga korban tidak curiga, namun keesokan harinya korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil.
Atas keluhan itu, korban sempat diperiksakan ke klinik bidan setempat. “Dari hasil pemeriksaan tersebut itu akhirnya diketahui terdapat luka robek pada kemaluan korban. Korban mengaku dicabuli tersangka dan keluarganya melapor ke kami,” tambahnya.
Berdasarkan laporan itulah, Satreskrim Polres Trenggalek kemudian menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka yang mengakui perbuatannya langsung digelandang ke mapolres dan diperiksa.
Dari pemeriksaan itu terungkap bahwa tersangka menjanjikan akan memberi korban uang sebesar Rp 10 ribu setelah bersedia diajak ke rumahnya. Karena masih kecil, korban menuruti bujuk rayu tersangka.
Namun sampai di rumah tersangka, korban malah dicabuli. “Tersangka mengaku nafsunya muncul saat hanya berdua dengan korban,” pungkasnya. (Anang)