TEWENEWS, Muara Teweh – Adanya proyek mangkrak seakan menjadi peninggalan sejarah menjadi beban generasi berikutnya. Seperti proyek pembangunan Gedung SMKN 2 Gunung Timang (dulu SMKN 1 red) di Kecamatan Gunung Timang yang menelan anggaran APBN sebesar Rp2,9 Miliar di Tahun 2016 silam hingga saat ini belum ada kejelasan.
Kasus ini bermula saat beberapa pejabat memindahkan lokasi pembangunan gedung tersebut dari Desa Ketapang ke Desa Kandui dengan alasan jalan banjir. Padahal, lokasi banjir yang di jadikan alasan tersebut jauh dari lokasi pembangunan gedung SMK yang dimaksut.
Tak pelak, pemindahan pembangunan gedung sekolah tersebut menuai protes dari beberapa pihak di desa Ketapang, tapi aneh bin ajaib pembangunan gedung yang memakai proposal dari SMKN 1 Ketapang tersebut tetap di bangun di desa Kandui yang berjarak 7km dari ibu kota kecamatan.
Setelah di telusuri lebih dalam dapat ditarik kesimpulan pemindahan pembangunan gedung SMK tersebut akan menguntungkan pelaksana pembangunan, karena lokasi pembangunan terletak di samping jalan raya poros Muara Teweh-Banjarmasin.
Sebaliknya bila pembangunan tersebut tetap di bangun di lokasi desa ketapang di duga pihak pelaksana membangunan dengan sistem swakelola tidak akan mendapat keuntungan.
Pengusutan kasus ini pun mulai berjalan, pihak kepolisian sudah memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam proses kegiatan tersebut. Tapi hingga sekarang kasus ini masih belum ada titik terang.
Pertanyaan siapakah yang menjadi korban dari pemindahan gedung SMK tersebut, jawabannya adalah sudah pasti siswa-siswi SMKN1 ketapang mereka yang seharusnya menikmati pasilitas pembangunan gedung tersebut.
Apakah kasus ini masuk dalam tindak pidana korupsi? Sesuai Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sekedar tambahan informasi, pada Putusan Mahkamah Agung juga dibahas soal pengertian Detournement de pouvoir. Menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:
- Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
- Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain;
- Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Ditulis oleh : M.Agustian Rajab (Pimpinan Umum Tewenews.com)