Catatan Akhir Pekan : Sikap Jokowi Saat Lagu Indonesia Raya Disoal, Bagaimana Aturannya?

oleh -24 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Ada momen menarik saat pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (21/9) lalu.

Saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan, hanya calon presiden petahana Joko Widodo yang memberi hormat dengan mengangkat tangan keatas dan menempelkannya ke dahi.

Sementara itu, pasangan Jokowi, Ma’ruf Amin dan rival mereka, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, berdiri dengan sikap sempurna. Ketiganya berdiri menghadap depan dan meluruskan lengan ke bawah.

Sikap Jokowi yang berbeda sendiri itu langsung menjadi perbincangan warganet. Sejumlah warganet mempersoalkan sikap tersebut dan menganggapnya tidak tepat.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengenai kita harus bersikap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan?

Ketentuan ini sebenarnya sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam pasal 62 disebutkan bahwa, “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”

Kemudian, dalam penjelasan pasal 62 disebutkan, yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.”

Oleh : M.Agustian Rajab (Pimpinan Umum Tewenews.com)