Kotim – Sebagai upaya pencegahan dini Karhutla, Satpolair Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng sosisalisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 terhadap warga di Mentaya Seberang Kec.Seranau Kab.Kotim Prov.Kalteng, Kamis (19/1/2023) pagi.
Dalam kegiatan tersebut personil Satpolair membacakan kepada warga Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang sanski pidana bagi pelaku pembakaran hutan lahan .
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M mengatakan, agar para Kasat, Kapolsek jajaran laksanakan upaya pencegahan secara dini terhadap kebakaran hutan lahan guna antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kotim.
Menindaklanjuti arahan Kapolres Kotim, Kasat Polair AKP Triawan Kurniadi,S.H.,S.A.P bersama anggotanya melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Lanjut Kasatpolair mengatakan bahwa kegiatan ini kita laksanakan sebagai pencegahan dini terjadinya Karhutla mengingat saat ini itentitas cuah hujan sudah mulai rendah (awal musim kemarau), ujar Triawan.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan harapan masyarakat tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan yang bisa merugikan semua pihak,” Jelas Kasatpolair (hms_spt)