Curi Laptop Dan HP Dua Pemuda Diamankan Polsek Jabiren Raya

oleh -101 views

TEWENEWS, Pulang Pisau – Jajaran Polres Pulang Pisau – Polsek Jabiren Raya, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, yaitu EG (34) dan MN (28).

EG dan MN diduga mencuri di rumah dinas Gereja GPDI Elsaddai RT. 04 Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/03/2020) sore.

Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Sumijiyarto saat konferensi pers menjelaskan bahwa sebelumnya Polsek Jabiren Raya menerima laporan kejadian pencurian satu buah Laptop merek Wearnes dan dua buah handphone yaitu jenis Tablet merk ADVAN dan HP merk Zenphon.

Kapolsek menyampaikan secara singkat kronologis awal kejadian bahwa pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah dinas Gereja GPDI Elsaddai.

Diceritakan ,ketika bangun tidur pagi hari, korban saudara Arie Keintjem mengetahui satu buah Laptop merek Wearnes dan dua buah handphone yaitu jenis Tablet merk ADVAN dan merk Zenphon yang diletakkan di atas lemari ruang tamu sudah tidak ada. Arie Keintjem pun sangat terkejut ditambah lagi jendela pun sudah tidak terkunci. Arie Keintjem kemudian langsung melaporkanya ke Polsek Jabiren.

Menurut Kapolsek pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah Laptop merek Wearnes, dan dua buah handphone yaitu jenis Tablet merk ADVAN dan HP merk Zenphon.

“Selain itu, untuk kepentingan penyidikan kami juga mengamankan kedua pelaku Edi Gunawan dan Muslimin akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” Papar Ipda Sumijiyarto sembari menambahkan bahwa kedua pelaku selanjutnya akan dilakukan penahanan.(Sofyan)