Curi Perhiasan dan Peralatan Elektronik di Rumah Tetangga, SP Diringkus Polisi

oleh -366 views
TEWENEWS, Muara Teweh – Akibat perbuatan yang mencuri sejumlah peralatan elektronik hingga perhiasan emas dirumah tetangganya, Supriadi alias Supri (20) ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Aksi pencurian ini terungkap setelah Pihak Kepolisian Resort Barito Utara menerima laporan tindak pidana pencurian dari korban MH (37) yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat Satreskrim Polres Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menjelaskan, pada Jumat, 28 Oktober 2022 sekira pukul  17.30 WIB , Di dalam rumah, Jl. Nangka, Rt. 013, Kel. Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah,
pada saat pelapor (Korban) hendak mengambil Camera merk Nikon 3200 warna hitam yang diletakkan di kursi dapur rumah namun camera tersebut sudah tidak ada ditempat kemudian pelapor memeriksa barang barang lainnya dan satu buah tas hitam yang didalamnya terdapat Laptop warna hitam merk ACER yang diletakkan di kursi tamu, Drone warna abu-abu merk JJRC yang di letakkan di dapur depan kamar mandi sudah tidak berada ditempat. selanjutnya pelapor masuk kamar dan satu buah tas warna hitam merk PALEMBANG yang didalamnya terdapat perhiasan seberat 50 gram juga raib.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000-, (Enam Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke Polres
Barut.
“Setelah menerima laporan, anggota melaksanakan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada seseorang laki – laki yang diketahui bernama SUPRI ingin menjual beberapa perhiasan milik Ibunya,” terang Kasat Reskrim, Minggu (6/11) malam.
Setelah itu anggota melakasanakan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi dan diketahui salah satu perhiasan berbentuk cincin yang di jual oleh pelaku terdapat tulisan IGD pada bagian dalam cincin yang merupakan ciri -ciri  perhiasan milik korban yang hilang.
Dari hasil penyelidikan diketahui laki-laki yang bernama Supri  bertempat tinggal di Jl. Nangka GG Nenas, Rt. 013, Rw. 000 Kel. Lanjas , Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, tidak jauh dari rumah korban.
Kemudian pada Minggu, 06 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barut berhasil mengamankan pelaku SUPRIADI Als SUPRI di bengkel motor Jalan Dahlia , Kelurahan Melayu.
“Dari keterangan pelaku, ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian didalam rumah, Jl. Nangka, Rt. 013, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah,” ungkap AKP Wahyu.
Barang Bukti Yang Berhasil diamankan dari tersangka Supri, 1 (satu) unit Kamera merk Nikon 3200 warna hitam ada stiker berbentuk bulat warna kuning dengan bertuliskan Fall Risk ( beserta tas kamera nikon warna hitam, tali selempang merk Nikon dan batrei), 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam (beserta tas laptop berisi charger), 1 (satu) unit Drone merk JJRC warna abu-abu (tas kotak drone warna abu-abu, remote control drone, charger dan batrei), 1 (satu) unit mesin Bor merk Internab Italy warna Hijau, 1 (satu) unit mesin Ketam merk Wipro warna Merah abu -abu, 1 (satu) unit mesin Gerinda merk Maktec warna orange Hitam, beberapa perhiasan emas bermacam bentuk dan model. Serta 1 unit sepeda motor yang dibeli tersangka dengan uang hasil menjual perhiasan emas yang dicurinya.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana,” tutur Kasat Reskrim
(AP)