TEWENEWS, Muara Teweh– Jajaran Polres Barito Utara kembali mengagalkan penyelundupan kayu illegal yang beroperasi di wilayah hukum setempat. Kali ini kayu illegal berhasil di amankan dari tangan RD warga Jambu pada hari Minggu (15/4) sekitar pukul 01.30 WIB di jalan Km 12 arah MuaraTeweh –Banjar Masin.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar ,melaui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri mengatakan, penangkapan bermula saat petugas menghentikan sebuah Truk bermutan kayu dengan nomor Polisi AA 1307 KD yang di kemudikan oleh RD.
Kemudian petugas menanyakan kelengkapan dokumen kepada RD yang saat itu membawa kayu bermuatan 8 kubik dari berbagai ukuran,yang rencananya akan di bawa ke desa Patas Kabupaten Barito Selatan.
“RD tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumenya, sehingga ahirnya RD kita amankan beserta barang bukti ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan,”ujar Samsul,di Muara teweh,Senin (16/4/2018).
Samsul mengungkapkan, pelaku memang bisa di angap pemain lama sebab sudah sering melakukan pengiriman yakni 2 sampai 3 kali dalam sebulan.
“Sementara, dari pengakuan tersangka pengiriman kayu ilegal ini diantar hanya sampai ke desa patas saja ,kayu yang di bawa berjumlah 8 kubik,dengan berbagai macam ukuran,”ujar Kasat.
Kepada tersangka RD kami sangkakan dengan UU No 18 tahun 2013 pasal 83 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(AS/BBG)