Delapan Kubik Kayu Tanpa Dokumen di Amankan Polres Barut

oleh -89 views

TEWENEWS, Muara Teweh– Jajaran Polres Barito Utara  kembali  mengagalkan penyelundupan kayu illegal yang beroperasi di wilayah hukum setempat. Kali ini kayu illegal berhasil di amankan dari tangan RD warga Jambu pada hari Minggu (15/4) sekitar pukul 01.30 WIB di jalan Km 12 arah MuaraTeweh –Banjar Masin.

Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar ,melaui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri mengatakan, penangkapan bermula saat petugas menghentikan sebuah Truk bermutan kayu dengan nomor  Polisi AA 1307 KD yang di kemudikan oleh RD.

Kemudian petugas  menanyakan kelengkapan dokumen kepada RD yang saat itu membawa kayu bermuatan 8 kubik dari berbagai  ukuran,yang rencananya akan di bawa ke desa Patas Kabupaten Barito Selatan.

“RD tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumenya, sehingga  ahirnya  RD kita amankan beserta barang bukti   ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan,”ujar Samsul,di Muara teweh,Senin (16/4/2018).

Samsul  mengungkapkan, pelaku memang bisa di angap pemain lama  sebab sudah sering melakukan pengiriman yakni 2 sampai 3 kali  dalam sebulan.

“Sementara, dari pengakuan tersangka pengiriman  kayu ilegal  ini diantar  hanya sampai ke desa  patas saja ,kayu yang di bawa berjumlah 8 kubik,dengan berbagai macam  ukuran,”ujar Kasat.

Kepada tersangka RD kami sangkakan dengan  UU No 18 tahun 2013 pasal 83 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(AS/BBG)