Dengan Cegah Karhutla Polsek Kapuas Kuala Rutin Lakukan Sosialisasi Melalui Maklumat Kapolda Kalteng

oleh -3 views

TEWENEWS, Polres Kapuas – Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan secara rutin dilaksananakan oleh anggota Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas, Polda Kalteng kepada sejumlah warga yang ada di Kec. Kapuas Kuala. Senin (05/4/2021) pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono mangatakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada sejumlah warga Kec. Kapuas Kuala.

Anggota kami mendatangi satu persatu ke rumah-rumah warga, Sejumlah tempat yang ia menjadi sasaran dalam pemasngan sticker secara door to door terhadap Warga masyarakat yg duduk dan berkumpul di tempat umum.

“beberapa langkah yang kami laksankan diantaranya Menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” tegas Kapolsek. (Sun)