Diburu Selama Dua Minggu Si Upik Maling di Tangkap Polsek Murung

oleh -591 views

TEWENEWS, Puruk Cahu – Polsek Murung akhirnya berhasil menangkap Taufikrahman alias Ufik (39) seorang buronan spesialis pencuri uang, barang elektronik bahkan sepeda motor yang selama ini telah meresahkan warga Kota Puruk Cahu.

Pria yang juga dikenal dengan nama Aven adalah warga Gang PLN Puruk Cahu, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

Polisi berhasil menangkapnya Minggu malam (31/1), setelah diburu selama seminggu usai adanya 2 laporan pencurian pada 25 Januari di Jalan Bondang 3 dan 31 Januari 2021 di Jalan A.Yani.

Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho Polsek Murung turun langsung membekuk pelaku sekitar pukul 21.00 WIB Saat pelaku berada di kediamannya di Gang PLN Puruk Cahu setelah selama ini pelaku terus berpindah-pindah untuk menyembunyikan dirinya dari pencarian pihak Kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho mengatakan bahwa dengan adanya dua Laporan Polisi (LP) kerugian yang dialami para korban kurang lebih sebesar Rp 60 juta.

Dikatanya, dari pelapor pertama kehilangan berupa sepeda motor, 2 unit handphone merk VIVO Y81, 3 unit handphone OPPO, 2 handphone merk Xiomi ,1 unit handphone OPPO, Camera Canon EOS 600D, 1 buah laptop Axio, 1 buah laptop Acer, 1 buah notebook Asus, 1 unit handphone OPPO A5s, 1 unit handphone VIVO 95, 1 unit handphone VIVO Y71 .

Sedangkan satu LP lainnya mengetahui bahwa tersangka melakukan aksi pencurian berupa uang tunai di dalam tasnya sebesar Rp 7 juta, ungkap Kapolsek Murung kepada awak media, Selasa (2/2/2021).

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Murung dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka untuk melakukan pengembangan terhadap aksi yang dilakukan pelaku selama ini khususnya di Kecamatan Murung Kota Puruk Cahu. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara 5 tahun penjara.(Asmansyah)