TEWENEWS, Cilacap – Adanya dugaan pungutan liar alias pungli untuk mutasi sertifikat Hak Atas Tanah di Desa Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, sudah berlangsung lama dan saat ini di keluhkan oleh beberapa warga setempat.
Beberapa warga di Desa Gandrungmangu, yang ingin memutasi tanahnya harus merogoh kantong lebih dalam, hal ini di karenakan adanya uang pungli oleh Kepala Dusun, jumlahnya sangat fantastik tergantung luasan tanah, tutur seorang warga sebut saja RN yang namanya minta di inisialkan.
Hal tersebut di akui oleh Gunaryo, Kepala Dusun Buluwangi, Desa Gandrungmangu, Ia melakukan hal itu bersama-sama perangkat desa lain, itu juga dilakukan Kepala Dusun yang lain. Gunaryo, mengaku atas perintah Sekertaris Desa (Sekdes).
Hasil pungutan di serahkan kepada Sekdes sesuai perintah. Gunaryo juga menunjukan kepada awak media beberapa orang warga yang dipungut di lingkunganya kepada tewenews.com, Jumat (8/3).
Hal tersebut tidak di bantah oleh M. Hariadi, Sekertaris Desa saat ini, hanya ia mengaku apakah hal tersebut ada bukti penyerahan uang, “Biasanya hal itu cung cungan, alias tidak berkwintansi,” ujar Hariadi, yang baru saja menjabat sebagai Sekdes di hubungi, Sabtu (09/03).
Banyaknya keluhan warga setempat atas pelayanan pemerintah desa terkait mutasi tanah yang tidak kunjung selesai, hal itu membuat adanya dugaan pungutan liar yang sudah berlangsung sejak lama dan merugikan warga setempat, jika dihitung kerugian warga selama tiga tahun kebelakang maka warga Desa Gandrungmangu, dirugikan hampir ratusan juta rupiah.
Pemerintah Kabupaten Cilacap, sudah berkali-kali mensosialisasikan tentang pelayanan kepada warga untuk pengurusan mutasi sertifikat tidak di pungut biata atau nol Rupiah, namun hal tersebut masih tetap di lakukan oleh beberapa oknum pemerintah desa.
Kasus tersebut mungkin juga terjadi di beberapa pemerintah desa yang lainya, terkait dengan praktik pungli di masyarakat.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Cilacap menindak tegas pelaku praktik pungli agar hal itu tidak terulang di masyarakat, tindakan tegas dari pemerintah kabupaten supaya ada efekjera dan pembelajaran buat yang lainya.
Pemerintah dalam hal ini selaku pelaksana teknis segera turun tangan perihal dugaan kasus tersebut, sehingga masyarakat tidak memiliki interprestasi yang negatif terhadap pelaksana aturan di Pemerintah Kabupaten Cilacap.(Totong)