Di Dinas Kesehatan, Ada Obat Kadaluarsa Masih di Catat dan Dimasukan Dalam Gudang Obat

oleh -29 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (F-GKKB) mengajukan beberapa pertanyaan kepada pemerintah. Diantara pertanyaan yang menjadi perhatian adalah tentang obat kadaluarsa yang masih dicatat dan dimasukan dalam gudang. Hal itu mengemuka saat Sidang Paripurna II masa sidang II tahun 2018 DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (6/8).

Pada Dinas Kesehatan, ada obat- obatan yang telah kadaluarsa, namun masih di catat dan dimasukan dalam gudang obat.” Mengapa hal ini bisa terjadi,” kata Tajeri yang menjadi juru bicara sekaligus ketua Fraksi GKKB.

Pertanyaan itu disampaikannya pada pendapat akhir F-GKKB DPRD Barut terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2017.

Selanjutnya pertanyaan yang mendasar  tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu PAD yang berasal dari pemungutan pajak pelanggan dan di setorkan oleh pihak PT.PLN ke pemerintah daerah pada tahun 2017 sebesar Rp 3.484.834.742.

“Apakah PAD ini berasal dari seluruh pelanggan PT.PLN ranting Muara Teweh, sementara masyarakat dikecamatan/ pedesaaan sebagian besar tidak menikmati lampu penerang jalan, mohon penjelasan,” kata Tajeri

Fraksi Gerakan Keadilan  Karya Bangsa juga menyampaikan pertanyaan, berdasarkan LHP BPK Perwakilan Kalteng di temukan adanya pembukaan rekening kas daerah belum di tetapkan dalam keputusan Bupati.

“Mengapa hal ini bisa terjadi, terdapat sisa saldo per 31 Desember 2017 yang belum di ketahui oleh BUD sebesar Rp 18.168.608.319 mohon penjelasan,” ujarnya.(tim)