TEWENEWS, Kuala Kapuas – Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Teguh Wahyudi, Kasi Intelijen Amir Giri
Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Pidum Theodorus dan Kasi Barang Bukti Siswanto, menggelar press release yaitu penetapan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan Dana Kegiatan perjalanan Dinas mantan kadis Kominfo Kapuas berinisial J berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Senin (6/2/2023).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan gelar perkara ekspose terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas di Dinas Kominfo Kapuas.
Hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa J telah ditemukan Perbuatan
Melawan Hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran
perjalanan dinas tahun anggaran 2020 dan 2021 sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena Penyidik
telah mendapatkan tiga alat bukti berupa alat bukti ketetangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas,” tandas Kajari Arif Raharjo.
Lanjut Arif, ditemukan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp. 77.123.200-, dengan total keseluruhan Rp.377.977.400.
Atas perbuatannya itu tersangka Sdr. J selaku Kepala Dinas Komunikasi Dan Informarika Pemerintah Kabupaten Kapuas disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Atau Pasal 12 fUndang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tim)