TEWENEWS.Muara Teweh – Dihari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2018, Satlantas Polres Barito Utara (Barut) menggelar operasi di Jalan Yetrosingseng Muara Teweh, tepatnya di depan Polsek Teweh Tengah, Kamis (26/4). Dalam operasi tersebut, sebanyak 22 kendaraan bermotor ditilang karena tidak mematuhi aturan dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Barito Utara melalalui Kanit Patwal Lantas, Ipda Wahidin mengatakan, dari kegiatan operasi patuh di hari pertama ini, pihaknya menjaring sebanyak 22 pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Dari 22 pelanggar tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah SIM, 12 STNK, dan kendaraan bermotor roda dua sebanyak 8 (delapan) unit.
“Pelanggaran yang terjadi dihari pertama beragam, dari tidak menggunakan helm, tidak memiliki surat kendaraan, tidak memiliki surat berkendara, knalpot brong, dan lainnya. Untuk itu kami lakukan penindakan,” ujar Wahidin seusai kegiatan operasi.
Adapun pelanggar juga diamankan dua orang yang membawa obat kategori G atau bebas terbatas yakni Dextromethorphane merk Samcodin sebanyak 30 butir.
“Untuk terduga dilakukan proses oleh jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara,” ucapnya. Dia menghimbau, kepada masyarakat Barito Utara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. “Karena kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran,” tegasnya.(AP)