Dinkes Barut Rajia Makarel dalam Kaleng yang Mengandung Parasit Cacing

oleh -105 views
Istimewa

TEWENEWS,Muara Teweh – Hasil pengujian yang di keluarkan  oleh Badan BPOM RI  terhadap temuan cacing pada  produk ikan dalam kaleng  pada tanggal 28 Maret 2018 lalu menyebutkan bahwa dari  66 merek yang telah dilakukan pengujian terdapat  27 merek mengandung parasit cacing. 

Adapun produk ikan makarel dalam kaleng yang terdaftar mengandung parasit cacing yakni ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr.Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King,s Fisher, LSC, maya, nago/nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa S&W, Sempio, Tic, dan TSC

Sehubungan dengan hal itu Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara melakukan Razia  di beberapa toko swalayan dan warung yang ada di wilayah setempat.Kepala Dinas Kesehatan,Robansyah melalui Kepala Bagian Pelaksana Nurmiati  menyampaikan, bahwa dari hasil razia yang dilaksanakan oleh pihaknya di sejumlah toko swalayan dan warung yang ada di Kota Muara Teweh  memang terdapat produk makarel yang mengandung  parasit cacing seperti yang telah di release BPOM.

“Adapun  beberpa toko swalayan yang  telah kita  kunjungi untuk  melakukan pengecekan diantaranya seperti RNB, OZET dan beberapa pedagang lainya, Namun kita  hanya  menemukan sedikit  sebab sebagian produk  telah dilakukan penarikan oleh distributor,”ujar Nurmiati,di Muara Teweh Kemaren

Disampaikanya, bahwa untuk produk yang positif mengandung parasit cacing  ini pihaknya  tidak melakukan penyitaan, namun akan dikumpul  atau di karantina yang  nantinya produk ini oleh para pedagang  akan di return atau di kembalikan ke perusahaan.

Terkait apakah ikan sarden juga mengandung  parasit cacing, Ia  menjelaskan kalau untuk ikan sarden saat ini masih aman sebab  tidak ada dalam release BPOM. “Jadi kita hanya melakukan razia  jenis ikan makarel  yang ada  dalam release dari BPOM yang menyatakan bahwa produk tersebut  mengandung parasit cacing,”jelasnya.

Sementara, tambah dia, untuk warung-warung  dan para pedagangan yang berada di desa.pihaknya akan bekerja sama dengan pihak puskesmas setempat untuk  memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun membeli produk ikan makarel  yang telah masuk dalam 27 merek  yang mengandung parasit cacing.

“Kita menghimbau kepada pedagang khususnya wilayah Kabupaten Barito Utara  agar tidak menjual produk ikan dalam kaleng , yang mengandung parasit cacing  seperti yang telah di keluarkan BPOM RI,”tandasnya.(AS)