TEWENEWS,Muara Teweh – Hasil pengujian yang di keluarkan oleh Badan BPOM RI terhadap temuan cacing pada produk ikan dalam kaleng pada tanggal 28 Maret 2018 lalu menyebutkan bahwa dari 66 merek yang telah dilakukan pengujian terdapat 27 merek mengandung parasit cacing.
Adapun produk ikan makarel dalam kaleng yang terdaftar mengandung parasit cacing yakni ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr.Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King,s Fisher, LSC, maya, nago/nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa S&W, Sempio, Tic, dan TSC
Sehubungan dengan hal itu Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara melakukan Razia di beberapa toko swalayan dan warung yang ada di wilayah setempat.Kepala Dinas Kesehatan,Robansyah melalui Kepala Bagian Pelaksana Nurmiati menyampaikan, bahwa dari hasil razia yang dilaksanakan oleh pihaknya di sejumlah toko swalayan dan warung yang ada di Kota Muara Teweh memang terdapat produk makarel yang mengandung parasit cacing seperti yang telah di release BPOM.
“Adapun beberpa toko swalayan yang telah kita kunjungi untuk melakukan pengecekan diantaranya seperti RNB, OZET dan beberapa pedagang lainya, Namun kita hanya menemukan sedikit sebab sebagian produk telah dilakukan penarikan oleh distributor,”ujar Nurmiati,di Muara Teweh Kemaren
Disampaikanya, bahwa untuk produk yang positif mengandung parasit cacing ini pihaknya tidak melakukan penyitaan, namun akan dikumpul atau di karantina yang nantinya produk ini oleh para pedagang akan di return atau di kembalikan ke perusahaan.
Terkait apakah ikan sarden juga mengandung parasit cacing, Ia menjelaskan kalau untuk ikan sarden saat ini masih aman sebab tidak ada dalam release BPOM. “Jadi kita hanya melakukan razia jenis ikan makarel yang ada dalam release dari BPOM yang menyatakan bahwa produk tersebut mengandung parasit cacing,”jelasnya.
Sementara, tambah dia, untuk warung-warung dan para pedagangan yang berada di desa.pihaknya akan bekerja sama dengan pihak puskesmas setempat untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun membeli produk ikan makarel yang telah masuk dalam 27 merek yang mengandung parasit cacing.
“Kita menghimbau kepada pedagang khususnya wilayah Kabupaten Barito Utara agar tidak menjual produk ikan dalam kaleng , yang mengandung parasit cacing seperti yang telah di keluarkan BPOM RI,”tandasnya.(AS)