Dinyatakan P21 Kapolsek Murung Limpahkan Dua Kasus ke Kejari Puruk Cahu

oleh -356 views

TEWENEWS Puruk Cahu – Kamis tanggal 7 Nopember 2019 jam 09.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Murung kesatuan Polres Murung Raya, Polda Kalteng telah melakukan penyerahan tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum beserta dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Murung Raya,

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Murung Raya nomor : B-769/Q.2.16/E.2.1/11/2019, tanggal 01 Nopember 2019 bahwa perkara pidana pencurian dengan nomor berkas perkara : BP/06/A.1/IX/2019/Polsek, tanggal 20 September 2019 dengan tersangka atas nama Jepri, Andri Yani, Alwi Ahyadi dan Melodi alias atui, sudah lengkap atau P21.

Sedangkan surat Kejaksaan Negeri Murung Raya nomor : B-782/O.2.16E.3.1/11/2019, tanggal 06 Nopember 2019 bahwa perkara pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur nomor berkas perkara : BP/07/A.1/X/2019/Polsek, tanggal 30 Oktober 2019 dengan pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum inisial RP, juga sudah P21.

Selanjutnya perkara tersebut dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Murung Raya berdasarkan Surat Kepolsek Murung nomor : B/275/XI/2019, dan Sebelum dikirim para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Urkes Polres Muurng Raya dengan hasil bahwa para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dalam keadaan sehat,

Pada saat diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum berserta dengan barang bukti langsung diterima oleh Indra P.S. Sembiring, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Murung Raya.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan untuk perkara tindak pidana pencurian sebagai berikut adalah dua unit Amplifier Merek TOA type ZA-2240 warna hitam, satu unit Mixer Sound System model F7 warna hitam, satu unit Kipas Angin merek Mayaka warna silver, satu unit Sepeda Motor Merek Honda Vario, Warna Putih les Biru Langit, Nomor Rangka : MH1JF8119CK413613 dan Nomor Mesin : JF81E1410981, satu unit Sepeda Motor merek Yamaha Vixion warna Putih les Merah, No. Pol : DA 3100 IH, Nomor Rangka : MH31PA004EK748534 dan Nomor Mesin : 1PA748778, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor merek Yamaha Vixion warna Putih les Merah, No. Pol : DA 3100 IH, Nomor Rangka : MH31PA004EK748534 dan Nomor Mesin : 1PA748778 atas nama HELDA WATI OCTAVIANI.

Adapun untuk perkara pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur diserahkan juga barang bukti berupa satu lembar jaket warna putih pada bagian depan bertuliskan FILA, satu lembar baju dalam perempuan warna ungu, satu lembar celana levis warna hitam merek PRADA, satu lembar BH warna cream, satu lembar celana dalam warna ungu, satu buah ikat pinggang warna hitam bertuliskan OSIS, satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna Hitam, No. Pol : KH 4060 MA, nomor rangka : 32S6005AK731562 dan nomor mesin : 2S6731735, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna Hitam, No. Pol : KH 4060 MA, nomor rangka : 32S6005AK731562 dan nomor mesin : 2S6731735 atas nama M. Inoyati.

“Untuk saat ini Polsek Murung masih memiliki satu tahanan laki-laki dewasa atas nama Rahmadi dalam perkara pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur berdasarka laporan polisi nomor Lo/B/08X2019,Polsek tanggal 22 Oktober 2019, dengan masa penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan nomor Sprin hn/10/X/2019.akan berakhir pada tanggal 12 Nopember 2019,” kata Ipda Yulianto Kapolsek Murung(Asmansyah)