Dirut PT.Solomon Energy Polisikan Oknum Anggota DPRD Barut

oleh -657 views
H.Mardi, Direktur PT.Solomon

TEWENEWS, Muara Teweh – Pengaduan ke Kekepolisian Resor Barito Utara (Barut) terkait tudingan money politik, telah menyeret oknum anggota DPRD Barut. Oknum anggota dewan berinisial AB, dipolisikan karena diduga turut serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Ada dua pihak yang kita laporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik dan fitnah ini. Pihak pertama, media yang memberitakan. Pihak kedua, mereka yang turut membagikan,” ungkap H.Mardi, Direktur Utama PT.Solomon Energy kepada tewenews, Minggu (24/6/2018).

Ia sendiri mengaku terkejut, mendapat informasi ada pihak lain mencatut nama perusahannya, dengan tuduhan membagikan uang, terkait pemilukada. Dia mendapat informasi itu sekitar pukul 11.00 WIB malam.

Parahnya, media yang memberitakan sebut  H.Mardi, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Termasuk pihak lain yang membagikan berita tersebut. Langsung membagikan dilaman pribadi facebook tanpa mencari tahu kebenaran isu tersebut.

“ Laporan ke kepolisian dengan Tanda bukti lapor ke Polres Barito Utara nomor: STPLIP/161/VI/YAN.2.5/2018/Polda Kalteng/Polres Barito Utara. Untuk UU ITE itu nantinya yang menelusuri pihak kepolisian terkait masalah ini,” tegas Mardi.

Di sisi lain, menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi , pelaku black campaign atau kampanye hitam di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.

Ancaman hukuman untuk pelaku black campaign sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yaitu 6 tahun penjara. Atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dimaksudkan black campaign, adalah segala bentuk postingan seseorang yang bertujuan untuk mendeskreditkan kelompok atau pihak tertentu dan hanya berdasarkan pada prasangka semata.(tim)