TEWENEWS, Tamiang Layang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Barito Timur, Kalteng, terus berupaya meningkatkan kreabilitas fungsi dari informasi, sekaligus pemasangan aplikasi manajemen integrasi dan pertukaran data (SIMANTRA) yang di lakukan beberapa pekan lalu.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi implementasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemerintahan Kabupaten Bartim, sesuai arahan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selaku ketua tim Monev, bahwa semua aplikasi di Bartim harus terintegrasi, dan terpusat di Diskominfo.
Maka pemerintah daerah akan membangun data center di lingkup Bartim. Di awali dengan melakukan instalasi aplikasi server dan aplikasi sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) Perencanaan lima tahunan, SIMDA Perencanaan satu tahunan dan SIMDA Keuangan pada perangkat server Diskominfo, dan kedepannya di rencanakan akan di integrasikan aplikasi pada masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bartim, dr.Husni Anwar melalui Kabid penyelenggaraan E-goverment, Evy Listyani mengatakan, untuk mengintegrasi sistem aplikasi, apa bila aplikasi tersebut berada pada server masing-masing OPD maka di perlukan aplikasi SIMANTRA sebagai penghubung jembatan bagi Aplikasi tersebut. Sebelumnya Pemkab Bartim melalui Diskominfo telah melakukan koordinasi atau konsultasi ke Kementrian Kominfo.
“Bulan Juli tahun 2018 lalu, Diskominfo Bartim mengundang narasumber guna memberi pelatihan dan panduan untuk menggunakan Aplikasi SIMANTRA kepada pihak Diskominfo,” ujar wanita yang dikenal ramah ini saat di konfirmasi tewenews.com, Selasa (01/01/2019).
Ditambahkanya, jadwal kegiatan yang padat di akhir tahun, narasumber dari Kementerian Kominfo tidak dapat berkunjung ke Bartim, maka diskominfo yang datang mengambil aplikasi SIMANTRA, sekaligus pelatihan penggunaannya.
Pelatihan langsung itu disampaikan langsung oleh Kementerian Komunikasi Dan Informatika Didi Sukyadi, ia memberi pengarahan untuk pengenalan dasar konsep Interoperabilitas Sistem Elektronik dan pemahaman tentang UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan , menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi elektronik.
Usai pelatihan yang sangat singkat, pihaknya melanjutkan dengan pengambilan atau pemindahan aplikasi SIMANTRA ke perangkat melalui hardisk yang mereka bawa.
“Kita masih perlu banyak belajar untuk penerapanya dan kita akan semakin mengerti apa bila sudah dalam tahap implementasi atau penerapan,” pungkasnya.(Tim)