TEWENEWS, Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna istimewa VI masa sidang III dengan agenda pengucapan sumpah, janji, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bartim sisa masa jabatan 2014 – 2019 Jum’at (12/10/2018).
PAW anggota DPRD Kabupaten Bartim dan pengambilan sumpah/janji di resmikan melalui keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/319/2018. Tanggal 21 September 2018 dengan berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) huruf.b ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan junto pasal 11 ayat (1) peraturan DPRD Kabupaten Bartim Nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bartim.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bartim Broelalano didampingi Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muller dan Wakil Ketua II DPRD Bartim Raran tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, OPD Kabupaten Bartim dan tokoh masyarakat.
“Penggantian antar waktu ini dilakukan antara Gemin Gemayen yang menggantikan Fristio. S.Sos anggota Fraksi PDI Perjuangan,” ujar Ketua DPRD Bartim Broelalano.
Lebih jelasnya, Gemin Gemayen menggantikan Fristio, S.Sos karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari DPC PDI Perjuangan pertengahan tahun 2018 lalu. Sehingga dilakukan lah PAW.
Pada kesempatan itu, Broelalano yang memimpin rapat paripurna istimewa itu juga membimbing pembacaan sumpah jabatan untuk Gemin Gemayen.
Usai pelaksanaan rapat paripurna istimewa itu, Gemin Gemayen langsung melakukan foto bersama dengan keluarga dan pendukungnya.(Budi).