DPRD Bartim Sampaikan Keputusan Penyempurnaan Raperda Penyertaan Modal Bank Kalteng

oleh -16 views

TEWENEWS, Tamiang Layang – DPRD Barito Timur menyampaikan keputusan pimpinan DPRD atas penyempurnaan rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Barito Timur pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atau Bank Kalteng hasil fasilitasi Gubernur Kalteng, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Depe, Rabu, 21 September 2022.

Saat membacakan keputusan pimpinan DPRD, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Barito Timur Normansyah mengatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan pendapat 7 fraksi pendukung dewan yang disampaikan melalui rapat kerja dan paripurna, kemudian pendapat akhir kepala daerah dan hasil lanjutan rapat kerja pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Barito Timur terhadap penyempurnaan Raperda penyertaan modal Pemkab Barito Timur pada Bank Kalteng.

Dia juga menyebutkan bahwa pimpinan DPRD menyetujui penyempurnaan Raperda penyertaan modal Pemkab Barito Timur pada bank Kalteng untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda setelah mendapatkan nomor register Perda dari Gubernur Kalteng.

“Penyempurnaan sebagaimana dimaksudkan di atas tertuang dalam lampiran keputusan DPRD dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan DPRD,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Depe, saat diwawancarai usai rapat paripurna menjelaskan, setelah keputusan pimpinan DPRD maka tahapan selanjutnya keputusan tersebut akan diserahkan kepada Bupati Barito Timur sebagai dokumen kelengkapan untuk mendapatkan nomor register Perda dari Gubernur Kalteng.

“Setelah nomor register Perda dikeluarkan maka Perda penyertaan modal Pemkab Barito Timur pada Bank Kalteng sah dan bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali)