TEWENEWS,Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat dengar pendapat (Hearing) mengenai Ijin Angkutan dan Plasma PT.Multi Persada Gatramegah (MPG) yang berlokasi di Km 32 jalan Negara Muara Teweh Puruk cahu.
Terungkap banyak sekali masalah pada rapat yang tidak dihadiri oleh perwakilan PT.MPG tersebut,diantaranya adalah perusahaan sawit sampai sekarang masih bersengketa dengan warga desa Karamuan tentang janji perusahaan untuk memberikan plasma.
Masalah yang lebih krusial lagi adalah PT.MPG ternyata tidak ada Analisa dampak lingkungan atau Amdal untuk mendirikan parik pengolahan Crude Palm Oil (CPO),hal itu di ungkap oleh Abdurahman Kabit perkebunan Dinas Pertanian Barut.”kita tidak pernah diberi tembusan untuk Amdal pabrik CPO,”paparnya
Sementara dari pihak DPRD barut ingin Banmus menjadwalkan kembali rapat hearing mengenai ijin angkutan dan plasma dengan mengundang manager PT.MPG dan pihak terkait.
“Kita ingin ada kepastian dan sesegera mungkin menuntaskan persoalan ini secepatnya dan yang terpenting adalah kehadiran pihak perusahaan,agar rapat penting seperti ini ada jawaban pasti dari PT.MPG,jangan rapat kita hanya menghabiskan nasi kotak saja tanpa ada kesimpulan yang jelas,”ujar Abri, dengan nada geram,Rabu (11/4/2018)
Terkait dengan tuntutan masyarakat Desa Karamuan yang sudah lama diabaikan oleh PT.MPG wakil ketua Dua DPRD Barut,Aception menyatakan bahwa permasalahan ini sudah lama tidak ada realisasinya.
“Kami akan melakukan sidak ke PT.MPG dan melakukan konsultasi ke dinas provinsi,apabila tidak juga ada kejelasan maka kita akan bawa hal ini ke pusat,mari kita sama-sama membantu masyarat di sekitar perusahaan yang memang menuntut hak mereka sesuai aturan yang berlaku,’Ujar Aception
Ditanya wartawan sering mangkirnya PT.MPG saat di undang DPRD untuk membahas permasalan yang ada apakan melecehkan DPRD,Aception menjelaskan bahwa melecehkan mungkin tidak,tapi mereka tidak punya kesadaran.
“Kita akan bersikap tegas dalam hal ini,apabila keinginan masyarakat sesuai yang disepakati tidak di respon maka kita akan merekomendasikan ijin perusahaan untuk di cabut,kita akan merekomendasikan ke provinsi untuk mencabut ijin perusahaan PT.MPG,”ujarnya
Hal senada juga di lontarkan oleh anggota DPRD Nurul Aini,walaupun perijinan dari provinsi tapi kita bisa memberi rekomendasi untuk mencabut ijin perusahaan yang tidak memenuhi aturan.(agustian)