DPRD Barito Timur, Moratorium Izin Perkebunan Kelapa Sawit tidak Sekadar Kebijakan

oleh -90 views

TEWENEWS, Tamiang Layang – Kalangan DPRD kabupaten Barito Timur berharap, kebijakan moratorium izin perkebunan kelapa sawit tidak hanya sekadar kebijakan, tetapi harus terimplementasi dengan baik hingga ke tingkat lahan tempat tumbuh tanaman hutan.

“Kami mengapresiasi keluarnya kebijakan ini, setelah lama menunggu sejak lama. Inpres ini hanyalah bagian dari perubahan tata kelola perkebunan sawit menuju kondisi lebih baik,” ujar Anggota DPRD Barito Timur Janjo Briano, Jumat (5/10/2018).

Menurut Janjo, Terbitnya Inpres Moratorium Sawit dinilai sebagai momentum yang tepat untuk melakukan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit seperti mengurai konflik agraria. Pasalnya, menurut dia, jumlah konflik agraria di perkebunan kelapa sawit terus meningkat sepanjang tahun.

“Selama ini konflik di perkebunan sawit, terus meningkat khususnya di kabupaten Barito Timur,” ujar Janjo.

Implementasi Inpres Moratorium Sawit pun diharapkan sinergis dengan sejumlah kebijakan lain. Implementasi di tingkat tapak juga harus terlaksana dan terpantau dengan baik agar tidak berhenti dalam ranah kebijakan.

Sebagaimana , beberapa waktu lalu oleh Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Instruksi dalam beleid itu akan berlaku hingga tiga tahun mendatang.

Inpres Moratorium Sawit berisi instruksi-instruksi kepada sejumlah menteri dan kepala daerah untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit nasional.

Presiden RI Joko Widodo, Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menginstruksikan untuk menunda pelepasan kawasan hutan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Selain itu, ada pula perintah kepada Menteri LHK untuk mengidentifikasi perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.(Budi).