TEWENEWS, Jombang – Dua pemuda di bekuk Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang, lantaran mencuri kabel telepon Di Jalan Raya Dusun/Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Pelaku adalah Eko Susanto (31) warga Desa Kemambang, Kecamatan Diwek dan Ahmad Abu Naziq (20) warga Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Kamis (17/01).
Terungkapnya kasus pencurian kabel milik PT. Telkom, atas laporan Gatot Sumadi seorang pegawai Telkom. Jika, kabel di TKP hilang dicuri orang. mendapati laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap beserta sejumlah barang buktinya.
“Kedua pelaku melakukan pencurian kabel telepon di pinggir Jalan Raya Dusun/Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Kamis 17 Januari 2019 kemarin,” ucap AKP Bambang SB, Kapolsek Diwek, jum’at siang (18/1/2019).
Sementara itu dari penuturan AKP Bambang SB, Pencurian yang di lakukan tersangka “ES dan AN”, mengakibatkan kerugian materiil Rp 16.000.000, dan Untuk mempertanggung-
jawabkan perbuatannya, kedua buruh kuli tersebut langsung dijebloskan ke dalam penjara. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara, terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, kabel telpon panjang sekitar 200 meter yang diduga hasil curian, satu buah gergaji besi, satu buah tang pemutus dan dua pasang baju seragam telkom indihome, Modus yang dilakukan dua pencuri itu, yakni menyamar sebagai pegawai telkom. Keduanya memakai seragam telkom Indihome agar tidak dicurigai oleh warga, ” pungkasnya.(Joko)