Dua Sekaligus Mantan Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Bartim

oleh -55 views
Foto atas : Mantan Kades Telang Baru. Foto bawah : Mantan Kades Sumur.

TEWENEWS, Tamiang Layang – Mantan Kepala Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur DA dan Mantan Kepala Desa Telang Baru kecamatan Paju Epat HR yang sebelumnya ditahan Satreskrim Polres Bartim kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tamiang Layang Kamis, (20/9).

Penahanan kedua oknum mantan kades tersebut terkait dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2015, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tamiang Layang. Kedua mantan kades tersebut resmi dinyatakan tersangka.

Kedua mantan Kepala Desa (Kades) yang menjabat pada tahun 2015 tersebut ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sekitar lima jam, dan secara koperatif menerima atas kasus yang disangkakan.

Kepala Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, penetapan tersangka dua mantan Kades tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat dan sah, atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga dilakukan penahanan untuk dilakukan penyidikan lebih dalam.

“Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II oleh Satreskrim Polres Bartim, kita periksa kedua mantan kades tersebut, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, dapat dua alat bukti yang kuat kita tetapkan tersangka dan di tangkap untuk dilakukan penyidikan lebih dalam,” ujar Roy

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan HR dan DA, di jerat pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara. (Budi).