Edarkan 36 Paket Sabu, Heli di Tangkap Satres Narkoba Polres Barito Utara

oleh -141 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, mengamankan Herliansyah alias Heli (44) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Heli ditangkap di rumahnya Jalan Manggis No 31 Rt 002 Kel Melayu Kecamatan Teweh Tengah, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 pukul 14.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 36 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 10,69 gram.

” Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap terlapor , setelah bisa memastikan keberadaan terlapor, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor,” kata Kasat Narkoba IPTU Adi Hariyanto, di Muara Teweh, Selasa (10/3/2020).

Lanjut Adi, pada saat penggeledahan badan terlapor petugas menemukan dompet kecil warna hitam di kantong celana sebelah kiri yang di dalamnya berisi 36 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dan barang bukti lain.

” Barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu 36 paket atau setara 10,69 gram, kami juga mengamankan tiga uang logam pecahan Rp 1000 rupiah, satu HP merk Nokia type 106 warna hitam, satu dompet kecil warna hitam, dua timah pemberat pancing, Uang tunai Rp 400 ribu,” ujarnya.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut. ” Pasal yang di sangkakan kepada Heli kami terapkan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Tim)