TEWENEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng kembali menangkap dua orang budak sabu, DA (42) dan AM (37) saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Km.3,5, Rt.031, Kelurahan Melayu, lebih tepatnya di eks lokalisasi lembah duren.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kasatresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo,S.H, M.M menjelaskan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian Satresnarkoba Polres Barut melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang terlapor beserta barang bukti,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (28/9) sore.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 10 (sepuluh) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu dengan berat total 3,94 (tiga koma sembilan empat) gram brutto serta barang bukti lainnya.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (AP/Ryt)